Senin, 27 November 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1729
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 26 tahun 2013 tentang Standarisasi Kantor dan Rumah Dinas Jabatan Lurah-Camat.
"Kami mendukung," ujar Syarif, Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Senin (27/11).
Syarif menilai, pergub tersebut memang sudah seharusnya direvisi mengingat untuk membeli lahan seluas 2.500 meter persegi saat ini sangat sulit.
Sementara dalam pergub nomor 26 tahun 2013 diamanatkan, pembelian lahan untuk kantor lurah-camat harus seluas 2.500 meter persegi.
"Jadi bagus jika akan direvisi. Kami akan mendorong terus," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan, revisi Pergub Nomor 26 tahun 2013 dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan renovasi kantor dan rumah dinas lurah-camat.
"Jadi memang harus kita revisi. Karena dalam pergub
itu mengatur tentang syarat luas tanah," ucapnya.