Sabtu, 27 September 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 3453
(Foto: doc)
Belum rampungnya pelimpahan aset di kawasan wisata Monas dari lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dikeluhkan Unit Pengelola (UP) Kawasan Monas. Pasalnya, kinerja UP menjadi kurang maksimal lantaran masih terganjal kewenangan pengelolaan dan perawatan aset di taman terbesar di ibu kota tersebut.
Kelima SKPD yang selama ini ikut mengurusi Monas itu adalah Unit Pengelola Taman (UPT) Monas, UPT Parkir, Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), Suku Dinas Kebersihan, serta Suku Dinas Energi dan Perindustrian.
"Seluruh area Monas ini berada dalam kewenangan UP Kawasan Monas, maka seharusnya aset-aset milik SKPD lain itu dalam kewenangan kami. Tapi sayangnya, BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah) belum menyerahkan aset-aset itu kepada kami. Jadinya aset-aset itu masih milik unit-unit terkait," kata Rini Hariyani, Kepala UP Kawasan Monas, Sabtu (27/9).
Akibat belum adanya pelimpahan aset-aset tersebut, kata Rini, banyak aset di kawasan Monas yang tidak terawat. "Karena belum ada pelimpahan aset, hingga kini kami tidak bisa melakukan perbaikan. Sebab hal ini harus menunggu proses yang nantinya dilakukan verifikasi aset dulu oleh BPKD baru diserahkan kepada kami untuk dianggarkan perbaikannya," ujarnya.
Rini mengatakan, dalam SK yang ditandatangani Gubernur DKI Joko Widodo itu, kewenangan UP Kawasan Monas melingkupi 85 hektare lahan di sekitar landmark Jakarta tersebut.
Menurut Rini, dalam SK Gubernur DKI tersebut ada tiga zona strategis dalam area Monas yang akan diurusi. Yakni, zona pedagang IRTI, zona parkir IRTI, dan zona taman rusa. Tiga zona itu selama ini dikelola dua institusi berbeda. Bagian dalam taman Monas sebelumnya juga ditata oleh dua institusi. Sudin Energi dan Perindustrian mengurusi penerangan dan Suku Dinas Kebersihan mengurusi kebersihan taman Monas.