Rabu, 22 November 2017 Reporter: Keren Margaret Vicer Editor: Toni Riyanto 1676
(Foto: Keren Margaret Vicer)
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar pembahasan retribusi daerah bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta, James Arifin Sianipar mengatakan, SKPD harus melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan retribusi daerah.
"Saya minta, pendapatan retribusi daerah diberlakukan konsep cluster. Artinya, retribusi yang bersifat pelayanan masyarakat dan komersial jangan disamaratakan," ujar James, usai Rapat Pembahasan dan Pendalaman Komisi Terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2018, Rabu (22/11).
Sementara, Kepala Subidang Retribusi Daerah, Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan lain-lain PAD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Cut Siti Nuryani menuturkan, total pendapatan retribusi daerah di APBD murni TA 2017 sebesar Rp 677,9 miliar, dan di APBD Perubahan TA 2017 mencapai Rp 680,1 miliar.
"Dalam Rancangan APBD Tahun 2018 penerimaan retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp 689,9 miliar," ungkapnya.
Ia menambahkan, SKPD terkait harus berusaha mengoptimalisasikan layanan dan pengawasan pungutan retribusi lapangan. Selain itu, program-program gubernur untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat harus didukung penuh.
"Kami bertekad bisa mencapai target pendapatan retribusi daerah di tahun 2018," tandasnya.