Anies Beri Pengarahan Wali Kota hingga Lurah

Senin, 13 November 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2562

Anies Beri Pengarahan Wali Kota hingga Lurah

(Foto: Punto Likmiardi)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberi pengarahan kepada lurah, camat, hingga wali kota yang ada di Ibukota.

Bapak ibu ujung tombak dalam pelayanan masyarakat

Pengarahan diberikan agar para aparatur wilayah meningkatkan pelayanan kepada warganya.

"Bapak ibu ujung tombak dalam pelayanan masyarakat. Kami ingin menggarisbawahi ini yang perlu jadi pegangan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/11).

Pada kesempatan tersebut, Anies memaparkan hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan aparatur dalam melayani warga. Aparatur yang hadir juga diharapkan bisa menyampaikan hal ini kepada bawahannya untuk ditindaklanjuti.

Hal-hal yang harus dilakukan aparatur di antaranya mendatangi sekaligus menyapa warga dengan senyuman. Aparatur juga diminta untuk mendatangi tempat kumpul warga, serta memberikan layanan yang terbaik.

"Kami ingin menggarisbawahi. Prioritaskan warga lemah, miskin, dan marjinal," kata Anies.

Sementara untuk hal-hal yang tidak boleh dilakukan aparatur antara lain melakukan pungutan liar, korupsi dan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Kedua tidak boleh ada kekosongan pelayanan publik, selama jam buka termasuk jam istirahat. Tidak boleh ada keterlambatan masuk kantor.  Aparatur diharuskan hadir 15 menit sebelum membuka layanan.

Kemudian tidak boleh mengabaikan kedaruratan terutama dari sisi warga. Tidak boleh pasif dalam mengatasi masalah serta tidak boleh ada permasalahan yang menggantung dan berulang.

Selanjutnya aparatur tidak boleh merendahkan atau bersikap diskriminatif dan semena-mena terhadap warga. Tidak boleh membolos dan berkeliaran pada jam kerja. Aparatur juga dilarang saling menyalahkan dan melempar masalah, sebaliknya justru harus bertanggungjawab.

Anies menegaskan jika hal-hal tersebut dilanggar, maka akan ada sanksi. Bahkan sanksi tidak hanya ditujukan kepada pelanggar, tetapi juga terhadap dua atasan di atas mereka.

"Bila ada pelanggaran aturan kedisplinan, yang dapat sanksi bukan hanya yang melakukan tapi juga dua atasan dikenakan teguran," ucapnya.

BERITA TERKAIT
Pemkab Ingin SKPD Menempati Rumah Dinas di Pulau Karya

Aparatur di Kepulauan Seribu Diminta Tempati Rumah Dinas

Jumat, 10 November 2017 3493

Sandi Ingin Penanganan Cepat di Wilayah Rawan Banjir

Sandi Ingin Penanganan Cepat di Wilayah Rawan Banjir

Senin, 13 November 2017 1854

       55 Aparatur Lingkungan Kecamatan Gambir Ikuti Pendalaman CRM

55 Aparatur di Kecamatan Gambir Ikuti Pendalaman Aplikasi CRM

Senin, 06 November 2017 1976

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468519

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307256

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285067

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283964

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282638

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks