Jumat, 10 November 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2720
(Foto: Nurito)
Pemasangan stiker terhadap penunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-
P2) di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara mulai membuahkan hasil. Dari enam objek pajak yang dipasangi stiker, dua di antaranya sudah membayar tunggakan pajak dengan nilai sekitar Rp 400 juta.Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kelapa Gading, Walden Nahdeak mengatakan, di wilayahnya terdapat 15 wajib pajak (WP) penunggak pajak PBB P2, dengan total mencapai Rp 4,1 miliar. Dari 15 WP itu, hanya enam WP yang dipasangi stiker penunggak pajak, karena yang lain membuat surat perjanjian pembayaran.
"Sejak pemasangan stiker kemarin, saat ini sudah dua WP yang membayar tunggakan pajaknya. Nilainya sekitar Rp 400 juta. Kita ucapkan terima kasih pada WP yang telah menyelesaikan kewajibannya," kata Walden Nahdeak, Jumat (10/11).
Menurutnya, sanksi pemasangan stiker terhadap penunggak pajak ini dinilai cukup efektif. Pihaknya masih menunggu respon positif dari WP lain yang belum melunasi kewajibannya.