Selasa, 07 November 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2721
(Foto: Humas Jakarta Utara)
Empat objek pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan (PBB P2) di Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara dipasangi stiker, Selasa (7/11). Pemasangan stiker dilakukan karena wajib pajak (WP) belum melunasi pajak sejak tahun 2006 hingga 2017 ini.
Usai menggelar apel bersama di kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Kelapa Gading, petugas gabungan langsung bergerak menuju lokasi objek pajak. Satu per satu obyek pajak yang menunggak PBB P2 ini dipasangi stiker berukuran 1x1,5 meter.
Camat Kelapa Gading, Manson Sinaga berharap dengan pemasangan stiker ini membuat efek jera bagi penunggak pajak dan segera melunasi tunggakannya.
"Pemasangan stiker dilakukan agar ada efek jera dan diharapkan mereka segera melunasi pajaknya. Penindakan selanjutnya dilakukan oleh UPPRD," kata Manson.
Sementara, Kepala UPPRD Kecamatan Kelapa Gading, Walden Nadeak menambahkan, total tunggakan pajak dari keempat objek tersebut mencapai Rp 1 miliar.
"Nilai tunggakannya mencapai sekitar Rp 1 miliar
," tandasnya.Menurut Walden, wajib pajak diberikan kesempatan selama 14 hari untuk melunasi kewajibannya. Jika belum membayar juga maka penagihan berikutnya akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan.
Sebelum dilakukan pemasangan stiker, pihaknya sudah mengirimkan surat teguran ke para pemiliknya sebanyak tiga kali. Namun surat teguran tak direspon positif oleh pemilik.