Jumat, 10 November 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2258
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi A DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar nomenklatur belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang diusulkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dialihkan seluruhnya ke Biro Umum.
"Jadi Biro Umum dengan fungsinya memang harus mengurusi semua yang sifatnya umum," ujar Syarif, Sekertaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/11).
Syarif meyakini, peralihan penganggaran itu dapat mengefisensi belanja tidak langsung dalam KUA-PPAS, khususnya usulan anggaran yang diajukan SKPD pada 2018.
"Bayangkan kalau dari 40 lebih SKPD digabung anggaran untuk belanja ATK-nya, akan lebih efisien. Jadi SKPD tidak lagi mengurusi belanja ATK," katanya.
Meski demikian, Syarif mengatakan, di dalam pembahasan KUA-PPAS 2018, masing-masing SKPD masih mengajukan usulan belanja ATK. Padahal,sejak APBD Perubahan 2017, jajarannya telah mengingatkan SKPD agar mengubah format penganggaran tersebut.
"Karena kita mau coba benahi mulai dari kecil-kecil. Mudah-mudahan di tahun 2019 sudah rapi semua," tandasnya.