Jumat, 10 November 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2228
(Foto: Humas Jakarta Utara)
Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara mengusulkan 143 papan reklame tak berizin untuk segera ditertibkan. Reklame-reklame tersebut tidak berizin dan tidak pernah membayar pajak.
Ada 143 reklame, ukurannya besar dan berada di pinggir jalan
"
Ada 143 reklame, ukurannya besar dan berada di pinggir jalan . Pemiliknya tak pernah membayar pajak lagi dan tidak ada izinnya," ujar Carto, Kepala Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara, Jumat (10/11).Menurut Carto, pihaknya telah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk segera menertibkan reklame-reklame tersebut. Reklame berada di Kecamatan Penjaringan 51 unit, Pademangan 66 unit, Koja lima unit dan Cilincing 21 unit.
"Kita sudah usulkan dilakukan pembongkaran," tandasnya.