Rabu, 02 Agustus 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2007
(Foto: Folmer)
Puluhan kain reklame liar yang terpasang di sepanjang jalan Pintu Besar Selatan, Jl Hayam Wuruk dan Jl Gajah Mada, ditertibkan petugas gabungan dari Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, Satpol PP, Polri dan TNI.
Kepala UPPRD Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, dalam penertiban kali ini sebanyak 24 kain reklame liar yang terpasang di tiga ruas jalan tersebut dicopot dan diturunkan.
Selain itu, lanjut Andri, petugas juga menempel stiker ke salah satu papan reklame toko perbelanjaan modern yang diketahui belum mengantongi izin.
"Pemasangan stiker sebagai tanda sekaligus peringatan kepada Wajib Pajak (WP) agar mendaftarkan dan membayar pajak ke kas daerah," ujarnya.
Andri menegaskan, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi WP yang terpasang stiker untuk mengurus perizinan reklame.
"Jika hingga batas akhir daftar tidak juga diindahkan, terpaksa kami akan menurunkan papan reklame yang terpasang," tandas
nya.