Jumat, 28 Juli 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2082
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menertibkan satu papan reklame di Jl Danau Jempang, RT 07/04, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang.
Penertiban papan reklame berukuran 10x5 meter ini dilakukan dengan mengerahkan 30 personel gabungan serta satu unit alat berat jenis crane.
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede mengatakan, papan reklame tersebut izinnya telah kedaluwarsa dan tidak diperpanjang.
"Izin sudah habis jangka waktunya pada 18 September 2016," ujar Mangara, Jumat (28/7).
Menurutnya, keberadaan komponen tiang pancang pada reklame tersebut juga menimbulkan kekhawatiran bagi warga setempat karena terancam keselamatannya.
"Warga sudah bersurat kepada Pemkot Jakpus agar reklame segera ditertibkan," tandasnya.
Untuk diketahui, Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP)
Jakarta Pusat telah mengenakan sanksi terhadap penyelenggara bangunan papan reklame tersebut berupa surat peringatan (SP) 1 dan SP 2 pada Desember tahun lalu.