Sabtu, 04 November 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3506
(Foto: doc)
Sejak 2015 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta menghapus ratusan perizinan yang sudah tidak relevan di Ibukota.
Sebelumnya di DKI Jakarta tercatat ada 518 jenis perizinan dan saat ini hanya tinggal 269 jenis.
Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi Harahap mengatakan, pihaknya telah menyederhanakan proses dan prosedur perizinan dengan menghapus izin yang tidak relevan.
Edy menjelaskan, penyederhanaan izin dan non izin dimulai pada 2015 dengan mengurangi 158 jenis izin dan non izin menjadi 476 jenis. Hingga kini izin yang tersisa hanya 269 jenis.
"Jenis izin dan non izin ini akan terus kami sederhanakan dengan target menjadi 200 jenis pada tahun 2018 nanti," ujarnya, Sabtu (4/11).
Selain menyederhanakan izin, kata Edy, pihaknya juga berinovasi untuk mempersingkat waktu pengurusan izin dengan memotong berbagai prosedur dalam satu perizinan. Kini beberapa perizinan bahkan bisa dilakukan lewat sistem online seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Inovasi ini terbukti mengurangi waktu proses pelayanan dari sebelumnya 28 hari menjadi enam jam dengan memotong 13 prosedur menjadi enam prosedur," katanya.
Edy menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan kebijakan dengan menggratiskan biaya pembuatan SIUP dan TDP di Ibukota. Sehingga biaya yang dikeluarkan para pelaku usaha untuk memulai usahanya hanya sebesar total Rp 2.180.000.
"Biaya itu dikenakan mulai dari pembuatan akte pendirian sampai dengan memulai usaha," tandasnya.