Jumat, 03 November 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 1401
(Foto: doc)
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, meminta Dinas Pendidikan (Disdik) membantu siswa sekolah swasta yang kesulitan mengambil ijazah kerena terkendala masalah administrasi.
Anggota Komisi E DPRD DKI, Meitty Magdalena Usssu mengatakan, saat reses ke wilayah Jakarta Utara dirinya banyak menerima keluhan dari orang tua siswa yang mengaku ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena terbentur masalah administrasi dan lainnya.
"Kami meminta Disdik membantu memberi keringanan supaya mereka bisa mengambil ijazah. Kendala ini kebanyakan di sekolah swasta," kata Meity, Jumat (3/11).
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI, Bowo Irianto menjelaskan, tidak ada kewajiban sekolah untuk memungut biaya pengambilan ijazah kepada siswa.
"Tidak ada sekolah yang mewajibkan membayar untuk mengambil ijazah. Karena ijazah sendiri itu nggak bayar," tegas Bowo.
Untuk sekolah swasta, lanjut Bowo, pengambilan ijazah disesuaikan dengan peraturan yayasan pemilik sekolah bersangkutan.
"Sekolah swasta kan ada yayasannya. Jadi sebenarnya kalau sudah dilunasi kewajiban administrasinya tidak ada alasan sekolah untuk menahan ijazah," ucap Bowo.