Jumat, 03 November 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2709
(Foto: doc)
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018 tepat waktu.
Sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), batas waktu pembahasan KUA-PPAS menjadi Rancangan APBD DKI tahun 2018, akhir November 2017.
"Insya Allah di 27 November bisa kita sahkan. Kita kerja marathon," ujar Prasetio Edi Marsudi, Ketua DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/11).
Pria yang akrab disapa Pras ini meyakini target pengesahan akan tercapai. Mengingat seluruh jadwal pembahasan telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI.
Ia juga memastikan pembahasan tidak akan terganggu jadwal kunjungan kerja pimpinan dan anggota dewan, baik ke luar
maupun dalam negeri sepanjang November ini."Karena kita sudah atur semua. Saya jamin tidak akan ada kekosongan saat pembahasan KUA-PPAS," tandasnya.
Seperti diketahui, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta mengusulkan KUA-PPAS DKI tahun 2018 sebesar Rp 76,78 triliun. Nilai tersebut diusulkan setelah ada revisi tentang potensi peningkatan pendapatan daerah dari sektor pendapatan pajak.