Kamis, 02 November 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 1771
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI, mendukung penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kenaikan tersebut meningkat sekitar 8,71 persen dari tahun sebelumnya sekitar Rp 3.350.750.
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik mengatakan, kenaikan UMP tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama antara pemprov dengan pengusaha dan perwakilan pekerja.
"Dari pemerintah dan pengusaha kan mempunyai kesepakan. Saya kira itu jalan tengah yang wajar," kata Taufik, Kamis (2/11).
Dukungan juga diucapkan Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso. Namun, dia mengingatkan pemprov agar memperhatikan dan mendukung pengusaha menengah ke bawah agar tak gulung tikar akibat penetapan UMP ini.
"Saya mendukung adanya kenaikan itu, karena tuntutan gaji UMP yang standar bisa terpenuhi. Namun, harus tetap diperhatikan pula
perusahaan menengah ke bawah," tandasnya.