Rabu, 01 November 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 9887
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Angka ini meningkat sebesar 8,71 persen dibandingkan tahun sebelumnya dengan nilai Rp 3.350.750.
Dikatakan Anies, kenaikan UMP ini juga berdasarkan pertimbangan laju inflasi dari September 2016 hingga September 2017 sebesar 3,72 persen, serta pertumbuhan domestik bruto di Jakarta yang mencapai 4,99 persen.
"Kami tetapkan UMP tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035 per bulan. Naik dari UMP tahun ini dengan nilai Rp 3.350.750 per bulan," ujar Anies, di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (1/11).
Dijelaskannya, kenaikan UMP tahun 2018 sebesar 8,71 persen telah sesuai dengan masukan dari Dewan Pengupahan, serta usulan Kementerian Tenaga Kerja merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Pembahasan sudah dilakukan dengan multi stakeholder, tidak sederhana dan cukup panjang," terangnya.
Menurut Anies, negosiasi penetapan UMP ini untuk memudahkan semua pihak. Sehingga, dari sisi buruh ada kenaikan, sedangkan pengusaha juga tidak menanggung beban berat.
"Saya berharap, semua pihak dapat menjalankan keputusan ini," ungkapnya.
Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menambahkan, dengan ditetapkannya kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2018 diharapkan dapat meningkatkan gerak roda perekonomian di Ibukota.
"Kami ingin meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menghidupkan dunia usaha," tandasnya.