Kamis, 02 November 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1896
(Foto: doc)
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta akan mendalami usulan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait kenaikan nilai Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018 dari semula Rp 74,06 triliun menjadi Rp 76,78 triliun.
"Kami akan dalami dan pelajari lebih lanjut KUA-PPAS yang telah disampaikan," ujar, Mohamad Taufik, Wakil Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/11).
Taufik menjelaskan, pendalaman juga sekaligus dilakukan untuk mengkaji dan menyesuaikan visi misi Gubernur dengan kemampuan APBD tahun 2018.
"Ini yang akan kita pelajari. Nanti hasilnya kami jadikan bahan pembahasan lanjutan yang akan dilaksanakan Senin pekan depan," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam rapat Banggar DPRD DKI Jakarta, Ketua TAPD, Saefullah mengusulkan kenaikan nilai KUA-PPAS dari Rp 74,06 triliun menjadi senilai Rp 76,78 triliun.
Kenaikan tersebut diusulkan karena adanya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pendapatan pajak.