Selasa, 23 September 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 5058
(Foto: doc)
Pekan depan aturan parkir meter di ruas Jalan Agus Salim atau Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, mulai diterapkan Pemprov DKI. Jika di jalan tersebut sukses, Pemprov DKI juga akan menerapkan aturan serupa di kawasan perumahan.
"Kita mau uji coba di Jalan Sabang. Kalau Sabang berhasil, kita masuk ke perumahan-perumahan, seperti di Kelapa Gading, Pasar Baru, dan Juanda," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Selasa (23/9).
Ia mengatakan, mesin parkir meter saat ini sudah tiba di Kuala Lumpur, Malaysia, sehingga diperkirakan pada pekan depan baru dapat dipasang di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
Selain itu, Pemprov DKI juga tengah membongkar trotoar di sepanjang Jalan Sabang sebagai persiapan penerapan parkir meter.
"Kita juga sudah mensosialisasikan parkir meter dengan memasang spanduk bertuliskan bahwa di kawasan itu akan dipasangi parkir meter," ujarnya.
Penerapan parkir meter ini bertujuan untuk untuk menertibkan parkir liar serta mencegah uang parkir tidak masuk ke kantong oknum preman. Untuk mengatasi kebocoran tersebut, Basuki berjanji akan merekrut juru parkir dan membayarnya dengan gaji tinggi.
"Yang penting kan ngatasin juru parkirnya saja. Kalau juru parkir kita kasih 2 kali UMP kan sama kira-kira penghasilannya. Yang penting setoran ke oknum di atasnya itu mesti di-stop. Kalau yang bawahnya bisa kita pegang, ya harusnya jadi lebih baik," ungkapnya.
Ia mengatakan, alat parkir meter akan disediakan oleh pihak swasta dengan cara berinvestasi. Nantinya, pihak swasta sebagai pemilik alat akan berbagi hasil dengan Pemprov DKI selaku pemilik lahan.
"Pemprov DKI hanya meminta 30 persen dari bagi hasil parkir dan 70 persen sisanya digunakan untuk biaya operasional dan menggaji para juru parkir," tambahnya.