Jumat, 27 Oktober 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3635
(Foto: Punto Likmiardi)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menemui Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Selain memperkuat silaturahmi, dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan terkait isu ketenagakerjaan seperti, lapangan kerja dan masalah pengupahan.
Dikatakan Sandi, proses untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 masih terus berjalan.
"Dalam pertemuan ini saya meminta sejumlah masukan dari Pak Hanif," ujar Sandi, Jumat (27/10).
Menurutnya, koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Ketenagakerjaan RI akan terus dilakukan.
"Kami ingin memastikan, penetapan UMP dilakukan secara terbuka, transparan,dan berkeadilan," terangnya.
Sandi menambahkan, ada beberapa updating tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang akan di-review.
"Kebijakan ini dilakukan berbasis data, maka dalam pertemuan ini saya ajak tim dari Jakarta Smart City. Selain itu, dari BPJS Ketenagakerjaan juga hadir," katanya.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menuturkan, perihal pengupahan prinsipnya sudah ada regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kepala daerah, dalam hal ini Gubernur memiliki kewajiban menetapkan UMP setiap tahunnya dengan merujuk kepada ketentuan dan peraturan yang ada," tuturnya.
Hanif berharap, kenaikan UMP sesuai dengan formulasi yakni, pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sehingga, bisa menyenangkan bagi pengusaha maupun pekerja .
"Harus bersifat win win atau
everybody happy. Dunia usaha harus dapat terus berkembang agar lapangan kerja tercipta dan angkatan kerja baru bisa masuk," tandasnya..