Jumat, 27 Oktober 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2572
(Foto: doc)
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2018 mengedepankan azas keadilan.
"Artinya, angka kenaikan UMP yang ditetapkan tidak boleh merugikan pekerja, tapi tidak boleh juga membebankan perusahaan," ujar James Arifin Sianipar, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Jumat (27/10).
James juga mengingatkan agar survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) benar-benar dijadikan reverensi untuk menghitung jumlah kenaikan UMP.
"Dengan itu kita tahu secara ideal berapa angka kebutuhan dan metode apa yang digunakan untuk menghitung jumlah kenaikan," katanya.
Hal senada disampaikan anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin. Menurutnya, penentuan nilai UMP DKI tahun 2018 harus memperhatikan asas keadilan.
"Jangan sampai penetapan yang terlalu tinggi berimbas pada ditutupnya sejumlah perusahaan. Karena itu, harus cari jalan tengah win-win solution," tandasnya.