Selasa, 24 Oktober 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2405
(Foto: Folmer)
Hingga 23 Oktober 2017, tercatat realisasi penerimaan delapan jenis pajak daerah di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, telah mencapai Rp 205, 27 miliar atau sekitar 87, 57 persen dari target penetapan APBD DKI 2017 yakni sebesar Rp 234, 42 miliar.
Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah, Sigit Paryono mengatakan, target telah ditetapkan dalam APBD DKI 2017 yakni Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 95,68 miliar, pajak h
otel Rp 29,58 miliar, restoran Rp 16,55 miliar, hiburan Rp 7,14 miliar, pajak parkir Rp 9,17 miliar, pajak reklame Rp 18,82 miliar, pajak air tanah Rp 3,13 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 54,34 miliar.Dia menambahkan, realisasi penerimaan delapan jenis pajak hingga saat ini yang telah tercapai yakni Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp 94,99 miliar, hotel Rp 28,57 miliar, restoran Rp 11,13 miliar, hiburan Rp 2,54 miliar, pajak parkir Rp 6,89 miliar, pajak reklame Rp 16,44 miliar, pajak air tanah Rp 2,97 miliar serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp41,7 miliar.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target penerimaan yang ditetapkan di dalam APBD maupun perusahaan," kata Sigit, Selasa (24/10).
Diungkapkan Sigit, hingga saat ini masih ada sekitar 600 wajib pajak (WP) yang belum melunasi PBB P2 dengan nilai total sebesar Rp 13 miliar.
Untuk merangsang WP menunaikan kewajibannya, lanjut Sigit, pihaknya bersama aparatur kelurahan dan kecamatan saat ini gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 124 tahun 2017 perihal penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak PBB P2 periode 1993 hingga 2012.
"Kami berharap warga yang masih memiliki tunggakan setoran pajak dapat menggunakan kesempatan ini untuk menunaikan kewajibannya," tandas Sigit.