Selasa, 24 Oktober 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2857
(Foto: Folmer)
Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (24/10), memasang plang penunggak Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di salah satu apartemen.
Petugas gabungan dari Satpol PP, UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan, Polri dan TNI, memasang dua tiang plang penunggak PBB-P2 di depan pintu masuk apartemen.
Kepala UPPRD Kecamatan Grogol Petamburan, Dedyanto mengatakan, pemasangan plang dilakukan karena pengelola apartemen hingga saat ini belum menyetorkan kewajiban pembayaran PBB-P2 sejak 2015 hingga 2017 dengan jumlah total tunggakan sekitar Rp 4 miliar.
"Sebelum dipasang plang, kami sudah melayangkan dua kali surat peringatan agar pemilik gedung membayar tunggakan PBB-P2," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pemilik gedung diberikan batas waktu maksimal selama 14 hari untuk melunasi tunggakan pembayaran PBB-P2 ke kas daerah.
"Jika pemilik tidak membayar tunggakan PBB-P2 hingga batas waktu yang diberikan, kami akan menyerahkan ke Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat untuk penagihan aktif," tandasnya.