Senin, 23 Oktober 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2726
(Foto: doc)
Kantor Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Taman Sari, Jakarta Barat, saat ini gencar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 124 tahun 2017 perihal Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda Administrasi Tunggakan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) periode 1993 - 2012.
Kepala UPPRD Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar wajib pajak (WP) segera melunasi tunggakan pembayaran PBB - P2.
"Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan spanduk di setiap kantor kelurahan dan sejumlah jalan protokol di wilayah Taman Sari," kata Andri Kunarso, Senin (23/10).
Ia mengungkapkan, pergub ini memberikan keringanan pokok sebesar 50 persen bagi penunggak PBB-
P2 tahun 1993 - 2009 dan untuk periode 2010 - 2012 keringanan pokok sebesar 25 persen, serta penghapusan 100 persen atas denda administrasi keterlambatan PBB- P2 untuk periode 1993 - 2012."Keringanan pokok pajak dan penghapusan denda administrasi secara otomatis telah dimasukkan dalam sistem, sehingga WP tidak perlu mengajukan surat permohonan terlebih dahulu," ungkapnya.
Namun, lanjut Andri, WP dapat mengajukan surat permohonan ke UPPRD Taman Sari untuk penghapusan denda administrasi PBB - P2 periode 2013 - 2017 sebesar 50 persen sesuai amanat Pergub Nomor 34 tahun 2017.
"WP yang terkena musibah bencana seperti kebakaran, dapat mengajukan penghapusan denda administrasi PBB-P2 peridoe 2013 - 2017 sebesar 100 persen," tandasnya.