Senin, 23 Oktober 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 1509
(Foto: doc)
Hasil reses dengan pekerja seni, warga dan eksekutif di Padepokan Silibet, Pangadegan Timur Raya, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (22/10) malam, Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mencatat empat poin khusus untuk melestarikan kebudayan Betawi.
Anggota Komisi E DPRD DKI, Sereida Tambunan menjabarkan, empat poin tersebut adalah merawat Kebudayaan Betawi, membangun karakter bernilai kebudayaan Betawi, memperkuat karakter dan identitas lokal kebudayaan Betawi, serta berkomitmen menggunakan pakaian khas Betawi setiap Rabu.
"Kami fokus menyerap aspirasi masyarakat tentang pelestarian kebudayaan Betawi," ujarnya, Senin (23/10).
Dia melanjutkan, dengan menggandeng berbagai pihak mulai dari penggiat seni, warga dan dinas terkait, diharapkan kebudayaan Betawi dapat lebih berkembang serta dikenal di mancanegara.
"Tidak hanya di Jakarta, tapi kebudayaan Betawi juga dapat dikenal di seluruh Indonesia hingga mancanegara," tegas Sereida.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Selatan, Nursyam Daoed menambahkan, pelestarian kebudayaan Betawi telah tertuang dalam Perda Nomor 5 tahun 2015 dan Pergub 229 tahun 2015, lalu diturunkan kembali dalam Pergub No 15 tahun 2017 tentang Ikon Kebudayaan Betawi.
"Kita perlu bersyukur sebagai warga Jakarta yang mempunyai kebudayaan Betawi. Pemprov DKI juga mendukung dengan membuat Perda maupun Pergub untuk pelestarian kebudayaan Betawi," tandasnya.