Rabu, 18 Oktober 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2303
(Foto: doc)
Rapat untuk menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2018 akan dilanjutkan lagi pekan depan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, rapat perdana yang digelar Selasa (17/10) kemarin belum membahas secara rinci mengenai besaran UMP 2018.
"Kemarin itu baru rapat perdana, belum ada hasilnya. Masih akan dilanjutkan lagi Selasa minggu depan," ujarnya, Rabu (18/10).
Ia menjelaskan, untuk menentukan besaran UMP, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Di dalamnya diatur formula untuk penghitungan besaran UMP yang harus diikuti seluruh daerah.
Menurut Priyono, formula tersebut dirumuskan untuk memberi kepastian kepada para pekerja atau buruh jika upah akan naik setiap tahunnya.
"Semua unsur hadir dalam rapat. Untuk PP 78 ini memang tidak ada pilihan. Tapi masih akan dibicarakan lagi dalam rapat selanjutnya," tandasnya.