Rabu, 18 Oktober 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 2146
(Foto: doc)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, dalam Periode Agustus-September 2017 menertibkan sebanyak 601 Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan Penertiban tersebut dilakukan dalam rangka merealisasikan Bulan Tertib Trotoar (BTT). Selain itu, penertiban juga dilakukan dalam rangka penegakan Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum.
Untuk rinciannya, pada Agustus sebanyak 333 PKL dan September sebanyak 268 PKL.
"Operasi BTT itu kami lakukan di 10 wilayah kecamatan yang ada di Jakarta Selatan," tuturnya, Rabu (18/10).
Selain menertibkan PKL, pihaknya juga menertibkan sebanyak 200 spanduk, poster, baliho, terpal dan lain sebagainya yang dipasang di pohon dan tiang-tiang listrik.
"Saya berharap, penertiban ini bisa memberikan efek jera dan mau mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya.