Selasa, 17 Oktober 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2736
(Foto: Erna Martiyanti)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menargetkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 bisa tepat waktu.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, batas akhir penetapan UMP di setiap daerah yakni tanggal 1 November.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengatakan, rapat mengenai besaran UMP baru akan digelar pada hari ini. Rapat dihadiri tiga unsur yang terdiri pemerintah, pengusaha dan buruh.
"Hari ini baru akan dilakukan rapat pertama untuk membahas besaran UMP 2018," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/10).
Ia optimistis, penetapan besaran UMP di Ibukota bisa tepat waktu pada 1 November nanti. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa besaran UMP DKI tahun 2018 mendatang.
"Besarannya belum tahu, karena masih akan dirapatkan lagi. Kira-kira masih ada tiga empat kali rapat lagi sampai akhir Oktober. Jadi 1 November sudah bisa ditetapkan," tandasnya.