Jumat, 19 September 2014 Reporter: Andry Editor: Dunih 3172
(Foto: Muhammad Jamaluddin)
Sebanyak 20 unit mobil yang parkir sembarangan berhasil diderek Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan. Ke-20 mobil tersebut terjaring sejak 8-19 September 2014 dari sejumlah titik rawan parkir liar di Jakarta Selatan seperti Jalan Dharmawangsa, Bulungan, Blok M dan depan Apartemen Kalibata City.
"20 unit mobil tersebut terjaring di beberapa titik seperti Jalan Bulungan, Jalan Dharmawangsa dan di depan Apartemen Kalibata City," beber Arifin Hamonangan, Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Jumat (19/9).
Arifin menambahkan, 20 unit kendaraan roda empat yang diderek tersebut telah diambil pemiliknya di posko penampungan di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Seluruh kendaraan sudah diambil
sama pemiliknya," ucapnya.Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI No 3 Tahun 2012, tentang Retribusi Daerah, para pemilik kendaraan dapat mengambil langsung kendaraannya dengan membayarkan biaya denda sebesar Rp 1 juta. "Rinciannya Rp 1 juta itu untuk retribusi derek sebesar Rp 500 ribu per kendaraan dan tilang biru sebesar Rp 500 ribu per kendaraan roda empat," katanya.
Arifin berharap, penerapan sanksi denda ini dapat membuat jera para pemilik kendaraan roda empat yang parkir di sembarang tempat. Dengan begitu, angka kemcetan lalulintas yang disebabkan parkir liar bisa berkurang.