Minggu, 15 Oktober 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2180
(Foto: doc)
Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengimbau warga agar tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin karena akan dikenakan sanksi denda.
Hingga kini denda yang terkumpul dari denda penebangan pohon tanpa izin tercatat telah mencapai Rp 160 juta.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus mengatakan, sanksi denda penebangan pohon tanpa izin ini diatur dalam pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sampai dengan saat ini untuk kasus menebang pohon tanpa izin telah disidangkan 10 kasus dengan jumlah denda yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp 160 juta," ujarnya, Minggu (15/10).
Henri menjelaskan, besaran sanksi denda ditentukan hakim di pengadilan. Biasanya denda yang dikenakan antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap kasus.
"Kasus penebangan pohon ini tidak ditentukan kami sendiri, tapi berkasnya kami serahkan ke pengadilan sesuai dengan lokasi penebangan pohon tanpa izin," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya selama ini juga memberikan sanksi denda kepada orang yang mendirikan bangunan di areal makam sesuai Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pemakaman.