Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta

Minggu, 15 Oktober 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2180

Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta

(Foto: doc)

Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengimbau warga agar tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin karena akan dikenakan sanksi denda.

Sampai dengan saat ini untuk kasus menebang pohon tanpa izin telah disidangkan 10 kasus dengan jumlah denda yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp 160 juta

Hingga kini denda yang terkumpul dari denda penebangan pohon tanpa izin tercatat telah mencapai Rp 160 juta.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus mengatakan, sanksi denda penebangan pohon tanpa izin ini diatur dalam pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Sampai dengan saat ini untuk kasus menebang pohon tanpa izin telah disidangkan 10 kasus dengan jumlah denda yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp 160 juta," ujarnya, Minggu (15/10).

Henri menjelaskan, besaran sanksi denda ditentukan hakim di pengadilan. Biasanya denda yang dikenakan antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap kasus.

"Kasus penebangan pohon ini tidak ditentukan kami sendiri, tapi berkasnya kami serahkan ke pengadilan sesuai dengan lokasi penebangan pohon tanpa izin," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya selama ini juga memberikan sanksi denda kepada orang yang mendirikan bangunan di areal makam sesuai Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pemakaman.

BERITA TERKAIT
Dishut Proses 3 Tersangka Penebangan Pohon Ilegal

Pelaku Penebangan Pohon Ilegal Diproses Hukum

Selasa, 25 Juli 2017 1985

Pohon Keropos Di Jalan Surabaya Ujung Ditebang

Pohon Lapuk di Jl Surabaya Ujung Ditebang

Selasa, 09 Mei 2017 3468

DKI Akan Undang Kontraktor LRT Bahas Dampak Proyek Pembangunan

Pemprov DKI Segera Bahas Dampak Pembangunan LRT di Kuningan

Senin, 07 Agustus 2017 3952

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307243

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks