Jumat, 13 Oktober 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1710
(Foto: Folmer)
Kegiatan Bulan Tertib Trotoar di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, tepatnya di sepanjang ruas jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Pancoran Glodok, Jumat (13/10), berhasil menindak 91 kendaraan bermotor.
Kasatpelhub Taman Sari, Irwan Efendi mengatakan, ke-
91 kendaraan yang disanksi karena melanggar aturan parkir tersebut terdiri dari 79 sepeda motor, empat mobil pribadi dan delapan angkutan umum."Dari 79 sepeda motor, 45 unit dikenakan sanksi cabut pentil, 23 ditilang dan 11 diangkut. Sedangkan empat mobil pribadi diderek dan delapan angkutan umum dikenakan sanksi BAP Dishub," ujarnya.
Irwan mengaku, pihaknya juga gencar mensosialisasikan larangan parkir kendaraan bermotor di atas trotoar dan bahu jalan dengan pemasangan spanduk.
"Namun, pemilik kendaraan bermotor masih saja membandel sehingga kami ambil tindakan tegas," tandasnya.