Kamis, 12 Oktober 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2160
(Foto: Folmer)
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Barat, Imron Syahrin, meminta puluhan bangunan semi permanen yang berdiri di bantaran Kali Jelangkeng, Kelurahan Pekojan, Tambora, ditertibkan.
Menurut Imron, bangunan yang sebagian besar dipergunakan untuk tempat berdagang ini sudah melanggar aturan dan mempersulit pihaknya saat akan melakukan pengerukan kali.
Ditambahkan Imron. sesuai aturan berlaku bangunan yang diperbolehkan didirikan di bantaran kali hanya rumah pompa.
"Selain rumah pompa, bangunan untuk kepentingan apapun tidak boleh berdiri di atas bantaran kali tanpa terkecuali termasuk di Kali Jelangkeng.
Keberadaan bangunan ini mempersulit kami saat akan melakukan pengerukan kali, " tegasnya.Untuk itu, Imron mengajak seluruh instansi terkait turut merawat dan menjaga jalur hijau sepanjang bantaran kali di Jakarta Barat bersih dari keberadaan bangunan liar.
"Izin tempat usaha harus diperketat, terutama yang di bantaran kali, agar tidak merugikan warga," tandasnya.