Rabu, 11 Oktober 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1626
(Foto: Folmer)
Sebanyak 12 kendaraan bermotor roda dua, tiga dan empat yang melanggar aturan lalu lintas di sepanjang Jalan Susilo, Grogol Petamburan, ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, Rabu (11/10).
Satpelhub Grogol Petamburan, Muhaimin mengatakan, dari 12 kendaraan yang ditindak empat diantaranya adalah angkutan umum roda tiga serta lima sepeda motor yang jalan melawan arus lalu lintas.
"Empat bajaj dan lima sepeda motor kami sanksi tilang BAP, karena melawan arus lalu lintas saat melintas di Jalan Susilo," kata Muhaimin.
Selain itu, lanjut Muhaimin, pihaknya juga memberikan sanksi derek terhadap tiga mobil pribadi yang parkir di tempat terlarang.
"Kami akan terus melakukan razia untuk menciptakan tertib lalu lintas dan trotoar,"
tandasnya.