Jumat, 06 Oktober 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 1290
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menindak 87 kendaraan roda empat dalam penertiban yang digelar sejak 3-6 Oktober 2017.
Penertiban dilakukan lantaran puluhan kendaraan tersebut ked
apatan parkir liar di trotoar maupun bahu jalan.Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, pihaknya rutin menggelar penertiban di 10 kecamatan yang ada di Jakarta Selatan dengan cara diderek, cabut pentil maupun tilang.
"Penertiban dilakukan oleh personel gabungan yang melibatkan Sudinhub Jakarta Selatan dibantu TNI dan Polri," ujar Christianto, Jumat (6/10).
Ditambahkan Christianto, bagi pemilik kendaraan yang ditertibkan dikenakan retribusi sebesar Rp 500 ribu yang dibayarkan melalui Bank DKI.