Jumat, 06 Oktober 2017
Reporter: TP Moan Simanjuntak
Editor: F. Ekodhanto Purba
1787
(Foto: doc)
Sebanyak 100 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditertibkan petugas Satpol PP Jakarta Selatan jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10).
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan sebanyak 100 PKL yang menjalani sidang itu ditertibkan selama September 2017 dari seluruh wilayah Jakarta Selatan. Mereka ditertibkan karena melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum, yaitu berdagang di trotoar.
"Sidang Tipiring kami lakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017, tentang bulan tertib trotoar," ungkapnya, Jumat, (6/10).
Ditambahkan Ujang dalam sidang itu, para PKL dikenakan denda bervariasi, yaitu Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu.
"Semoga sidang ini bisa memberikan efek jera sekaligus jadi contoh bagi PKL lainnya agar berjualan di tempat yang sudah ditentukan," tandasnya.
BERITA TERKAIT
Ratusan PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus
Jumat, 15 September 2017
1689
68 PKL di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
Jumat, 14 Juli 2017
1435
DKI Siapkan Sidang Tipiring Bagi Pelanggar Trotoar