Jumat, 06 Oktober 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 1833
(Foto: doc)
Langkah Pemprov DKI untuk melakukan pengawasan titik reklame Light Emitting Diode (LED), mendapat dukungan dari Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengawasannya harus dilakukan dengan ketat
Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso mengatakan, sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengawasan tersebut perlu
dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran."Pengawasannya harus dilakukan dengan ketat. Karena LED jumlahnya masih sedikit, jadi gampang pengawasannya," kata Santoso, Jumat (6/10).
Dia menambahkan, penggunaan reklame LED di Ibukota untuk menggantikan papan reklame konvensional yang ada di tiap sudut jalan dan kerap lepas dari pengawasan.
"Karena LED itu pengganti reklame konvensional," tandasnya.