Selasa, 03 Oktober 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1290
(Foto: Punto Likmiardi)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyalahgunaan Narkoba sebagai skala prioritas untuk dibahas dan disahkan dalam waktu dekat.
"Raperda ini saya pikir yang paling prioritas. Kita harus konsen di sini karena narkoba dampaknya besar," ujar Abraham Lunggana, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Selasa (3/10).
Pria yang akrab disapa Lulung ini menjelaskan, Raperda tentang Penyalahgunaan Narkoba merupakan satu dari tujuh raperda inisiatif dewan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2017.
"Raperda ini belum dibahas karena mekanismenya ditentukan dengan skala prioritas," katanya.
Lulung menargetkan, hingga akhir tahun ini, pihaknya bisa mengesahkan satu dari tujuh raperda inisiatif dewan.
"Untuk raperda inisiatif mekanismenya agak panjang. Seperti melalui rapat paripurna terlebih dahulu," tandasnya.
Seperti diketahui, tujuh raperda inisiatif dewan dalam Prolegda tahun 2017 meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Sistem Pendidikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Beasiswa Daerah, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah, Raperda tentang Kenyamanan Fasilitas Publik untuk Perempuan, Raperda tentang Penyalahgunaan Narkoba, dan Raperda tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility).