Sabtu, 30 September 2017 Reporter: Keren Margaret Vicer Editor: Toni Riyanto 3035
(Foto: doc)
Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta (PT Transjakarta) mengangkat 4.316 pekerja dengan status kontrak menjadi karyawan tetap. Mereka yang telah bekerja sejak tahun 2004 diangkat menjadi karyawan tetap per 1 Januari 2015 dan hak-haknya akan diberikan sesuai ketentuan.
Direktur Utama PT Transjakarta, Budi Kaliwono menuturkan, kebijakan ini diambil untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kami berharap, mereka yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap semakin termotivasi memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan bus Transjakarta," kata Budi, Sabtu (30/9).
Ia menambahkan, untuk 1.847 pekerja kontrak hasil penerimaan periode 2015 hingga 2017 yang telah melaksanakan kontrak satu hingga dua kali akan mengikuti mekanisme seleksi sesuai ketentuan berlaku untuk menjadi karyawan tetap.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan peraturan perundangan-perundangan.
"Sebanyak 4.316 pekerja kontrak ini sebelumnya merupakan peralihan dari UP Transjakarta Busway yang telah bekerja sejak 2004 sebelum PT Transjakarta berdiri dan masih aktif hingga sekarang," terangnya.