Jumat, 29 September 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2286
(Foto: Punto Likmiardi)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) mengelola arsip secara digital setelah disahkannya Perda Tentang Kearsipan Daerah.
"Melalui arsip digital ini diharapkan dapat memberi kemudahan akses bagi siapa saja yang berhak," ujar Ashraf Ali, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jumat (29/9).
Ia mengungkapkan, pengelolaan arsip milik daerah secara digital telah diamanatkan dalam Perda tentang Kearsipan Daerah. Di aturan itu juga disebutkan, pengelolaan arsip secara digital diperlukan agar tidak terjadi penumpukan arsip yang tidak perlu.
"Intinya kami menginginkan agar pengelolaan ini dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan perda," katanya.
Hal senada disampaikan anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta lainnya, Muallif ZA. Ia meminta dengan disahkannya Perda tentang Kearsipan Daerah dapat menjamin ketersediaan arsip sebagai bukti yang sah.
"Karena keberadaan arsip ini menjadi bagian dari identitas suatu daerah dan bangsa. Terutama dalam penyelesaian berbagai masalah hukum," tandasnya.