Kamis, 28 September 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2944
(Foto: Oki Akbar)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar rapat untuk menghitung jumlah kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di DKI.
Sebab, hingga kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih kekurangan PNS.
"Karena itu, kami meminta perhitungan berapa kebutuhan PNS untuk 42 SKPD yang ada di DKI Jakarta," ujar Wiliam Yani, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI, Kamis (28/9).
Menurut Yani, jumlah PNS DKI Jakarta saat ini berada dikisaran angka 69 ribu atau satu persen dari jumlah penduduk yang tercatat sebanyak 10,3 juta jiwa pada 2016. Pihaknya menganggap perhitungan jumlah kebutuhan PNS di DKI harus seimbang dengan pelayanan yang diberikan terhadap 10,3 juta penduduk di Jakarta.
"Apakah dengan jumlah 69 ribu PNS itu sudah ideal? Nah itu yang harus dihitung. Di angka berapa jumlah PNS DKI yang tepat," katanya.
Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika mengakui kebutuhan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah mendesak. Tahun depan, sedikitnya akan ada 2.000 PNS yang masuk masa pensiun. Di lain sisi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum memutuskan akan mencabut moratorium perekrutan PNS atau tidak.
"Karena itu kita diskusi dengan DPRD untuk mencari jalan keluar. Yang jelas moratorium dicabut atau tidak kita harus menyelesaikan masalah kekurangan kepegawaian dengan menggunakan cantolan hukum yang ada," tandasnya.