Rabu, 27 September 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 3522
(Foto: Wuri Setyaningsih)
PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) DKI Jakarta tandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta. Diharapkan keberadaan Jamkrida bisa membantu pengembangan usaha kecil menengah (UKM) binaan Kadin DKI.
"Ini agar lebih mendekatkan Kadin dengan Jamkrida, serta memberikan informasi keberadaan dan fungsi dari Jamkrida," ujar Chusnul Ma’arif, Direktur Utama Jamkrida DKI Jakarta, usai penandatanganan MoU, di Sekretariat Kadin DKI, Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
Ia menjelaskan, pada tahun 2016, Jamkrida DKI Jakarta telah memberikan jaminan kepada UKM sebesar Rp 1,5 triliun.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Eddy Kuntadi mengapresiasi MoU
ini. Pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada para pengusaha yang tergabung dalam Kadin untuk lebih memanfaatkan Jamkrida."Setelah ini akan ada sosialisasi tentunya, kepada para anggota terutama terkait dengan produk-produk yang ditawarkan Jamkrida," tandasnya.