Rabu, 20 September 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 2507
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Ratusan peserta mengikuti sosialisasi larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram, di Kantor Kecamatan Gambir Jakarta Pusat, Rabu (20/9). Kegiatan ini kerjasama pihak kecamatan, PT Pertamina dan Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Pusat.
Dalam sosialisasi ini dijelaskan larangan penggunaan gas LPG ukuran tiga kilogram bagi PNS, CPNS, pengusaha UKM non mikro maupun warga yang berpenghasilan lebih dari R
p 1,5 juta per bulan. Ada 110 peserta sosialisasi yang berasal dari unsur pengurus RT/RW, tokoh masyarakat, LMK, PPSU, perwakilan pegawai kelurahan dan kecamatan."Saya mengimbau kepada warga yang mampu, para rekan PNS dan pengusaha untuk beralih ke non subsidi. Karena LPG tiga Kilogram hanya untuk warga yang tidak mampu," ujar Mangara Pardede, Wali Kota Jakarta Pusat, saat membuka sosialisasi.
Senior Sales Executive LPG Jakarta, Roby C Djasmy menambahkan, pihaknya mendukung adanya Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran Tiga Kilogram.
"Sosialisasi terus kita serukan di kecamatan-kecamatan yang ada di DKI Jakarta, target kami 2018 sudah 100 persen," tandasnya.