Selasa, 12 September 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1800
(Foto: doc)
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah meminta, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tidak menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) bersubsisi atau ukuran tiga kilogram.Menurutnya, dari sisi finansial PNS termasuk dalam golongan warga mampu. Sedangkan, LPG bersubsidi diperuntukkan bagi warga kurang mampu.
"PNS DKI saya nilai mampu untuk membeli gas dengan ukuran di atas tiga kilogram. Sudah ada seruan dari Pak Gubernur, jadi saya minta PNS tidak menggunakan LPG bersubsidi," kata Saefullah, Selasa (12/9).
Menurutnya, kepatuhan PNS dalam pelaksanaan kebijakan ini secara tidak langsung turut membantu warga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhannya.
"Kalau mereka mudah mendapat LPG bersubsidi, tentu mereka bisa berhemat dan dapat menggunakan pendapatannya untuk kebutuhan lain," tandasnya.