Kepala SKPD/UKPD di Kepulauan Seribu Wajib Hadiri Rapim

Selasa, 26 September 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 1892

Bupati Minta Kepala SKPD Hadir Saat Rapim

(Foto: Rudi Hermawan)

Seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) di Kabupaten Kepulauan Seribu diwajibkan hadir dalam rapat pimpinan (Rapim) mingguan.

Pesan dari bupati dan wakil bupati, dalam rapim harus dihadiri kepala SKPD/UKPD langsung

"Pesan dari bupati dan wakil bupati, dalam rapim harus dihadiri kepala SKPD/UKPD langsung. Kalaupun berhalangan, harus bisa dipertanggungjawabkan," ujar Iwan P Samosir, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Selasa (26/9).

Ia menjelaskan, secara administrasi, SKPD bertanggung jawab dengan dinas atau badan, tetapi secara operasional bertanggung jawab kepada bupati. Sehingga jika tidak bisa hadir harus sesuai dengan tingkat kepentingannya.

"Ke depan diharapkan yang hadir dalam rapim kepalanya. Tetapi jika tidak bisa, komunikasi langsung dengan bupati atau wakil bupati," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Sudin Kesehatan Ajak SKPD/UKPD Senam di sela Rapim

Peserta Rapim Pemkot Jakpus Diajak Senam Kebugaran

Selasa, 26 September 2017 2323

Perizinan Pemindahan Utilitas PLN di Matraman akan Dipermudah

DKI Permudah Izin Pemindahan Utilitas PLN di Matraman

Senin, 28 Agustus 2017 2149

Wabup Kepulauan Seribu Minta Pulau Baru Dipasangi Plang

Wabup Kepulauan Seribu Minta Pulau Baru Dipasangi Plang

Selasa, 26 September 2017 2436

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469459

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309132

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261376

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196937

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194723

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks