Selasa, 26 September 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3563
(Foto: Reza Hapiz)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghitung kembali kebutuhan personelnya di lapangan.
Mengingat jumlah personel Satpol PP yang ada saat ini dirasa masih kurang untuk menegakkan peraturan daerah (perda) di Ibukota.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhammad mengatakan, jika memang dibutuhkan, penambahan personel Satpol PP bisa diusulkan.
"Satpol PP itu andalan Pemprov DKI, harus dihitung kembali kebutuhannya," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/9).
Hal tersebut juga disetujui anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta lainnya, Johni Adventus Hutapea. Menurutnya jika jumlah Satpol PP ditambah maka bisa membantu untuk mengatur lalu lintas.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan saat ini jumlah personelnya ada sebanyak 4.950 orang dengan rincian 3.304 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.646 Pegawai Tidak Tetap (PTT).
"Kami akan melakukan kajian untuk menghitung jumlah ideal personel yang dibutuhkan. Kalau sekarang totalnya baru ada 4.950 orang," tandasnya.