Selasa, 26 September 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1988
(Foto: Folmer)
Enam mobil pribadi dan tujuh angkutan umum ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat, karena parkir di bahu jalan di kawasan Jembatan Besi Raya,Selasa (26/9).
Kita sudah sosialisasi dengan memasang spanduk larangan parkir di trotoar dan bahu jalan
Kasatpel Perhubungan Kecamatan Tambora, Rustam Evendi mengatakan, enam mobil pribadi yang terjaring operasi ini langsung diderek ke RPTRA Kalijodo. Sedangkan tujuh armada angkutan umum dikenakan sanksi BAP Dishub.
"Kita sudah sosialisasi dengan memasang spanduk larangan parkir di trotoar dan bahu jalan, tapi masih saja ada pemilik kendaraan yang melanggar,"ujar Rustam.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan sosialisasi hingga Jalan Jembatan Besi Raya benar-benar bebas dari parkir liar.
"Razia akan terus kami gelar hingga sepanjang Jalan Jembatan Besi Raya steril dari parkir kendaraan bermotor," tandasnya.