Senin, 25 September 2017 Reporter: Keren Margaret Vicer Editor: Toni Riyanto 2508
(Foto: Keren Margaret Vicer)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) RI melakukan pengecekan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, yang dikelola PT Food Station Tjipinang Jaya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, kuantitas beras premium di PIBC masih cukup banyak dan harganya tidak melampaui HET.
"Harga beras premium di sini Rp 9.200, belum melebihi HET yang sudah ditetapkan Rp 12.800. Artinya, penerapan HET di PIBC sudah berjalan," kata Indrasari, Senin (25/9).
Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Kementan RI, Riswantoro mengatakan, dalam peninjauan ini pihaknya juga melakukan kajian terhadap kriteria beras khusus.
"Kita akan tentukan kriteria untuk beras khusus dalam waktu dekat ini. Kalau dari sisi kualitas, beras di PIBC sudah bagus," terangnya.
Sementara, Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, peninjauan ini merupakan tindak lanjut penerapan harga beras yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan berlaku nasional.
"Kami juga lakukan pemantauan rutin. Penjualan beras di PIBC hingga saat ini tidak ada yang melampaui HET yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Untuk diketahui, sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017, HET beras kualitas medium di Jakarta ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk jenis premium.