Selasa, 19 September 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 1849
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengusulkan kenaikan retribusi uji kir. Mengingat, nilai retribusi uji kir di Ibukota belum pernah naik selama lima tahun terakhir.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah menilai, nilai retribusi uji kir di Ibukota yang saat ini berkisar Rp 80-90 ribu per kendaraan sangat murah.
"Kami akan usulkan kenaikan retribusi uji kir. Karena memang sudah hampir lima tahun belum pernah naik," ujarnya, Selasa (19/9).
Dikatakan Andri, dengan dinaikannya biaya uji kir,
Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI akan bertambah. Sebab jumlah kendaraan yang menjalani uji kir setiap harinya mencapai ratusan unit. Kenaikan biaya uji kir nantinya juga diharapkan dapat merangsang pihak swasta untuk membuka balai pengujian kir."Sekarang saja baru ada dua perusahaan swasta yang buka layanan kir di Jakarta. Kalau dinaikan retribusinya mungkin bisa bertambah," ucapnya.
Kendati demikian, ia mengaku belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan retribusi uji kir. Pihaknya masih akan melakukan pembahasan terkait dengan nilai yang akan diajukan.
Seperti diketahui, sejauh ini di Ibukota baru ada empat Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dengan rincian PKB Cilincing, PKB Kedaung Angke, PKB Pulogadung, dan PKB Ujung Menteng.