Senin, 18 September 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2390
(Foto: Nurito)
Puluhan peserta mengikuti sosialisasi larangan penggunaan Liquid Petroleum Gas (LPG) ukuran tiga kilogram, di Kantor Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (18/9). Kegiatan ini kerjasama pihak kecamatan, PT Pertamina dan Sudin Perindustrian dan Energi Jakarta Utara.
Dalam sosialisasi ini pihak pertamina menjelaskan larangan penggunaan gas LPG ukuran tiga kilogram bagi PNS, CPNS, pengusaha UKM non mikro maupun warga yang berpenghasilan lebih dari Rp 1,5 juta per bulan.
Ada 75 peserta sosialisasi yang berasal dari unsur pengurus RT/RW, tok
oh masyarakat, LMK, PPSU, perwakilan pegawai kelurahan dan kecamatan."Mulai sekarang beralihlah menggunakan gas elpiji selain ukuran tiga kilogram," kata Purnomo.
Sementara, Sales Area DKI Jakarta PT Pertamina, Roby C Djasmy mengatakan, pihaknya mendukung adanya Seruan Gubernur No. 6 Tahun 2017 Tentang Larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung ukuran 3 (tiga) kg.
"Seluruh DKI, kita sudah sosialisasikan di 22 kecamatan. Sedangkan untuk Jakarta Utara sudah empat kecamatan," tandasnya.