Jumat, 15 September 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1690
(Foto: doc)
Ratusan pedagang kaki lima (PKL) pelanggar Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakpus, Santoso mengatakan, ada 216 PKL yang diajukan untuk menjalani sidang tipiring.
"Yang mengikuti sidang ada 156 PKL. Sedangkan yang tidak hadir berjumlah 59 PKL dan verstek satu PKL," ujar Santoso, Jumat (15/9).
Dari sidang yang diketuai Hakim Hastopo itu, masing-masing PKL yang ikut sidang didenda Rp 100 ribu, ditambah dengan ongkos perkara Rp 2.000. Di antara para PKL yang mengikuti sidang, satu di antaranya merupakan penebang pohon ilegal dan
dikenakan denda hingga Rp 25 juta."Jadi total keseluruhan, biaya denda dan ongkos perkara sebesar Rp 40.914.000. Diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakpus untuk disetorkan ke kas negara," tandasnya.