Kamis, 14 September 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 2508
(Foto: Rudi Hermawan)
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu hingga kini telah menerbitkan 5.023 Kartu Identitas Anak (KIA). Usia balita mendominasi penerbitan KIA.
"Sampai saat ini sudah 5.023 KIA yang sudah diterbitkan. Di antaranya 3.680 di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan 1.343 di Kepulauan Seribu Selatan," kata Rosnany, Kepala Suku Dinas Dukcapil Kepulauan Seribu, Rabu (14/9).
Ia menjelaskan, pembuatan KIA ini gratis, warga cukup mendatangi kantor kelurahan dengan membawa akta lahir, kartu keluarga (KK) orangtua dan KTP orangtua. Untuk fisi KIA terbagi dua, yakni umur 0-5 tahun tanpa foto dan umur 5-17 tahun menggunakan foto.
"Jika dokumen lengkap, hari itu juga langsung jadi dan ini gratis," tandasnya.