Selasa, 12 September 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3293
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 129 tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas.
Revisi pergub ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala Bagian Perjalanan Dinas Biro Kepala Daerah dan Hubungan Luar Negeri (KDH KLN) DKI Jakarta, Andhika P mengatakan, pihaknya telah meminta masukan dari SKPD terkait aturan apa saja yang harus disesuaikan.
"Jadi pergub perjalanan dinas akan direvisi karena kita ingin menata kembali perjalanan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ini," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/9).
Menurut Andhika, dalam pelaksanaan pergub ini, ada dinamika yang perlu diatur kembali sehingga harus direvisi.
Pergub nomor 129 tahun 2016 sendiri merupakan pembaharuan dari Pergub 107 tahun 2013.
"Karena memang ada dinamika yang perlu kami atur kembali. Seperti terkait pengusulan dan izin," ucapnya.
Ia menjelaskan, beberapa SKPD pun menyarankan agar pergub yang baru nantinya mengakomodir perjalanan dinas yang tidak direncanakan karena adanya undangan dari instansi lain.
Dalam revisi pergub ini, kata Andhika, pihaknya bersama dengan SKPD terkait akan melakukan audiensi dengan beberapa pihak seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan Kementerian Luar Negeri.
"Untuk memberikan referensi, kami
dengan SKPD terkait akan melakukan audiensi juga dengan berbagai pihak," tandasnya.